Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Bakal Buka-bukaan Pemberian Izin Tambang ke Ormas Hari Ini

Jumat, 07 Juni 2024 - 09:39:00 WIB
Bahlil Bakal Buka-bukaan Pemberian Izin Tambang ke Ormas Hari Ini
Bahlil Lahadalia bakal jelaskan soal pemberian izin tambang ke ormas hari ini (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan menjelaskan soal pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) hari ini, Jumat (7/6/2024). Seperti diketahui, keputusan ini menimbulkan polemik di masyarakat.

"Besok (Jumat) saya Konpers di Kementerian Investasi membicarakan tentang investasi dan ikut bicarakan tentang PP yang baru soal ormas," tutur Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Bahlil menjelaskan salah satu kriteria ormas yang akan diberikan konsesi tambang harus memiliki badan usaha terlebih dahulu. Dengan begitu, konsesi tambang yang diberikan atas nama badan usaha, bukan organisasinya.

"Gini, kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers," kata dia.

Bahlil mengungkapkan salah satu tujuan ormas diberikan konsesi tambang adalah menjunjung asas keadilan. Pasalnya, selama ini para pemain di sektor pertambangan, hanyalah mereka yang sudah memiliki pengalaman dan rerata perusahaan besar.

"Kalau mau bicara tentang pengalaman memang perusahaan yang mulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses," ucap Bahlil

"Jadi kalau cara berpikirnya orang di tambang dulu saja, berarti pengusaha lain tidak boleh masuk di dunia pertambangan, hanya orang tambang saja? Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi di pertambangan, kita harus berikan kesempatan," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut