Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Buat Perusahaan dan Ajukan Izin Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab

Kamis, 06 Juni 2024 - 20:53:00 WIB
PBNU Buat Perusahaan dan Ajukan Izin Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan izin pengelolaan tambang ke pemerintah. Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur ditunjuk sebagai penanggung jawab. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah membuat perusahaan dan mengajukan izin kelola tambang ke pemerintah. Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur ditunjuk sebagai penanggung jawab.

"Kita sudah bikin PT-nya, kita sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah bandara umum dan juga pengusaha tambang," kata Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat jumpa pers di Plaza PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dia mengatakan Gudfan memiliki jaringan dengan komunitas pertambangan. Selain itu, banyak sumber daya manusia (SDM) di PBNU yang mampu mengelola pertambangan.

"Dia mungkin termasuk segelintir orang itu, mungkin ya. Tapi paling tidak dia punya jaringan dari komunitas tambang ini. Sebetulnya di lingkungan NU itu sendiri udah banyak sumber daya manusia yang unggul yang bisa kita panggil untuk ikut bekerja," ujarnya.

Gus Yahya mengatakan, PBNU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang mengurus agama, ekonomi hingga pendidikan, sehingga membutuhkan biaya.

"Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya, itu semua membutuhkan biaya," kata dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut