Bahlil Minta Status KEK Sorong Tidak Dicabut, Siap Pasang Badan
SORONG, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong tidak dicabut. Dia pun mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serius dalam mengelola KEK tersebut agar dapat dikembangkan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua.
Apalagi, jika tidak ada perkembangan realisasi investasi di KEK Sorong sampai dengan akhir tahun 2023, maka status KEK tersebut dapat dicabut oleh pemerintah.
“KEK di Sorong solusinya satu, selesaikan urusan lahan. Kedua, inventaris izin-izin usaha pertambangan yang tidak dioptimalkan. Ketiga, bangun hilirisasi di KEK. Buat aturan pembatasan nikel agar tidak keluar dari Sorong tapi diolah di KEK. Asalkan persoalan lahan beres, investor pasti tertarik. Jangan dicabut dulu status KEK-nya. Jaminannya, saya,” ujar Bahlil saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Se-Provinsi Papua Barat Daya dikutip, Minggu (6/8/2023).
Bahlil menambahkan, hilirisasi merupakan kata kunci untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam yang dimiliki.
Selain itu, Bahlil juga menyampaikan pentingnya harmoni antara kepala daerah dalam memberikan arahan dan kebijakan kepada organisasi perangkat daerah teknis, khususnya DPMPTSP sebagai dinas yang menangani perizinan dan hubungan dengan investor sehingga dapat mengoptimalkan potensi dan meningkatkan capaian realisasi investasi di Papua Barat Daya.
Berdasarkan data proyek Peta Peluang Investasi Tahun 2020-2022 dari Kementerian Investasi/BKPM, terdapat tiga peluang investasi di Provinsi Papua Barat Daya dengan total nilai investasi mencapai Rp7,13 triliun.
Lokasi proyek tersebut antara lain di Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Kabupaten Raja Ampat, KEK Sorong, dan Pelabuhan Sorong. KEK Sorong sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 dan telah mulai beroperasi sejak 12 Oktober 2019.
Editor: Aditya Pratama