Bahlil Pastikan Investasi di Pulau Rempang Beri Manfaat untuk Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat koordinasi teknis di Batam untuk menyelesaikan kisruh yang tengah terjadi di Pulau Rempang. Rapat ini berfokus membahas tindak lanjut upaya penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat di wilayah tersebut.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebagai pemimpin rapat menuturkan, di tengah upaya pemerintah menyusun rencana penyelesaian konflik yang terbaik bagi seluruh pihak, sejatinya rencana investasi termasuk di Pulau Rempang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yakinlah ini (investasi) untuk kesejahteraan rakyat, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita relokasi dari pulau itu akan diberikan hak-haknya, dalam hal tanah,” ujar Bahlil dalam keterangannya dikutip, Senin (18/9/2023).
Bahlil juga menegaskan, proses penanganan masalah di Pulau Rempang harus dilakukan dengan cara yang lembut dan baik.
"Tadi kami sudah melakukan kesepakatan-kesepakatan yang (kemudian) akan kita bicarakan dengan rakyat. Proses penanganan harus dilakukan secara soft. Tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun di sana, kita harus lakukan komunikasi dengan baik,” tuturnya.
Terkait pemberian hak atas tanah bagi masyarakat di Pulau Rempang yang terdampak pembangunan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa lokasi relokasi sudah disiapkan.
“Terkait tempat untuk saudara-saudara kita yang ada di Rempang, kami sudah siapkan lokasi di Dapur 3, Pulau Galang. Luasnya 500 hektare," ucapnya.
Hadi mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, Muhammad Rudi terkait rencananya untuk memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat.
“Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertipikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hadi berharap, masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat nantinya dapat diberikan Sertifikat Hak Milik atas tanah.
"Sertifikat Hak Milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter,” kata Hadi.
Editor: Aditya Pratama