Bahlil Sebut Dulu UMKM Susahnya Minta Ampun Buat Izin Usaha
Namun, di sisi lain, Bahlil mengungkapkan, yang menjadi permasalahan saat ini, dari total 64 juta UMKM, yang merupakan UMKM formal tidak lebih dari 50 persen, selebihnya UMKM informal. Itu lantaran mereka tidak memiliki izin berusaha. Akibatnya, sulit untuk mendapatkan dana pinjaman ke perbankan.
Karena itu, pemerintah hadir untuk mengurai permasalahan tersebut dengan mempermudah UMKM mendapatkan izin usaha lewat OSS. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman ke bank.
"Karena kalau tidak mempunyai izin, maka tidak mungkin perbankan menyalurkan kredit. Maka sekarang ini tanggung jawab kita adalah membuat izin gratis untuk UMKM lewat OSS agar mendapat fasilitas pendanaan dari perbankan," ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati