Bahlil Sesuaikan Aturan Regulasi Pengguna dan Harga Gas Bumi, Ini Isinya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyesuaikan regulasi pengguna serta harga gas bumi. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. Dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024) dijelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur dua hal utama.
Pertama, pencabutan status 9 industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Artinya, industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.
Kedua, penambahan 4 industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.