Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Sesuaikan Aturan Regulasi Pengguna dan Harga Gas Bumi, Ini Isinya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:25:00 WIB
Bahlil Sesuaikan Aturan Regulasi Pengguna dan Harga Gas Bumi, Ini Isinya
Ilustrasi Pipa Gas. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyesuaikan regulasi pengguna serta harga gas bumi. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. Dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024) dijelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur dua hal utama. 

Pertama, pencabutan status 9 industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Artinya, industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.

Kedua, penambahan 4 industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Selain itu, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama. Pertama, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Kedua, Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut