Bahlil Targetkan 200.000 Pengguna OSS di Papua hingga Akhir Tahun
JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan pengguna sistem Online Single Submission (OSS) di wilayah Papua masih tergolong rendah. Penggunaan OSS merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan transparansi, efisiensi, kemudahan, dan kecepatan dalam pengurusan perizinan.
"Di Papua memang masih kurang digenjot, belum sampai 20.000 untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan target kami di akhir tahun minimal 200.000 pengguna OSS," ujar Bahlil dalam acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMK perseorangan di Papua yang dipantau secara virtual, Rabu (31/8/2022).
Bahlil menambahkan, secara nasional penguna sistem OSS sudah mencapai hampir 1,8 juta pengguna. Lebih lajut, Dia mengatakan, untuk wilayah dari Aceh sampai Papua perizinan sudah berjalan untuk para UMKM, sedangkan pengusaha besar masih mengalami beberapa hambatan.
"Untuk UMKM Insya Allah tidak ada masalah, yang pengusaha besarnya ini tentang RKPD-nya (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) yang bermasalah," kata dia.
Presiden Jokowi Serahkan BLT BBM di Jayapura
Selain itu, Bahlil melaporkan bahwa realisasi investasi tahun ini sudah mencapai 85 persen dari target Rp1.200 triliun.
BPH Migas Sebut Revisi Perpres Pengendalian BBM Sudah Rampung, Tunggu Diteken Jokowi
"Sebagian kami sudah melakukan kolaborasi diantara pengusaha besar dan pengusaha UMKM di daerah untuk menjadikan pengusaha di daerah menjadi tuan di negeri sendiri," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM melakukan sosialisasi kemudahan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Papua.
Jokowi Bagikan 2.700 NIB ke Pelaku UMKM di Papua
Kabupaten Jayapura menjadi lokasi ke delapan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan setelah sebelumnya dilaksanakan di Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, Banyuwangi, Mataram, dan Sleman.
Editor: Aditya Pratama