Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Beri Izin Tambang ke Ormas: IUP Hanya Dikuasai Perusahaan Besar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik Pemberian Izin Usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menurutnya, saat ini izin tersebut hanya dikuasai perusahaan besar.
Menurut Bahlil gagasan tersebut pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia. Jokowi, kata Bahlil, mendapatkan aspirasi agar para ormas bisa mendapatkan kesempatan memiliki konsesi tambang.
Hal itu kemudian yang ditindaklanjuti dalam Rapat Terbatas (Ratas) sebelum pengambilan keputusan untuk pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
"Presiden menyampaikan bahwa IUP ini hanya dikuasai oleh perusahaan besar, oleh investor besar, karena dalam berbagai perjalanan dinas, presiden menerima aspirasi bahwa ormas ini diperankan," tutur Bahlil dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (7/6/2024).
Bahlil soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang: Kita Berikan ke Badan Usahanya
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan dibalik keputusan memberikan izin kepada ormas keagamaan berupa konsesi tambang, ada aspek historis yang menjadi pertimbangan. Bagaimana peran ormas ini yang menurutnya sigap dalam membantu persoalan negara.
"Saya ingin menyampaikan bahwa ada latar belakang kenapa ini diberikan, pertama kita tahu bahwa indonesia merdeka dan mempertahankan kemerdekaan indonesia hampir semua elemen masyarakat terlibat, khususnya ormas baik dari NU, Muhammadiyah, induk gereja, Budha, Hindu, dan lain sebagainya," ucap Bahlil.
Soal Ormas Dapat Izin Tambang, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratan Ketat
Belum lagi menurutnya, ormas keagamaan juga kerap berkontribusi untuk berbagai aktivitas sosial, terutama ketika datang bencana alam. Maka ormas keagamaan lah yang menurutnya kerap datang lebih awal sebelum Pemerintah.
Atas dasar itulah, menurut Bahlil, negara patut untuk memberikan semacam hak pengelolaan atas pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Sebab menurutnya selama ini pengelolaan sumber daya alam kerap dikuasai oleh segelintir orang saja.
"Tujuannya agar mereka (ormas) punya hak, memang sebelumnya negara ketika ada masalah emang investor yang ngurus?" ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, Bahlil juga menyampaikan, salah satu syarat untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang harus punya badan usaha terlebih dahulu. Ormas tersebut akan memilih kontraktor yang punya lebih pengalaman dalam pengelolaan tambang.
"Jangan berpikir bahwa ormas akan rugi, ketika ormas pegang IUP, nanti kita carikan kontraktor yang profesional," kata Bahlil.
Editor: Puti Aini Yasmin