Soal Ormas Dapat Izin Tambang, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratan Ketat
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dilakukan melalui badan usaha. Tak cuma itu, persyaratannya juga sangat ketat.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," ujar Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).
Maka dari itu, Jokowi menegaskan lagi bahwa izin yang diberikan kepada badan usaha, bukan ormas keagamaan secara langsung.
"Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," tutur dia.
Jokowi akan Berkantor di IKN Juli 2024, Tunggu Air Bersih Tersedia
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin usaha tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan.