Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji 2024 Belum Menyasar Ormas: Kami Fokus Peran Individu
Advertisement . Scroll to see content

Soal Ormas Dapat Izin Tambang, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratan Ketat

Rabu, 05 Juni 2024 - 10:30:00 WIB
Soal Ormas Dapat Izin Tambang, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratan Ketat
ilustrasi izin tambang (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dilakukan melalui badan usaha. Tak cuma itu, persyaratannya juga sangat ketat.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," ujar Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).

Maka dari itu, Jokowi menegaskan lagi bahwa izin yang diberikan kepada badan usaha, bukan ormas keagamaan secara langsung.

"Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin usaha tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut