Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadir di Bursa, Airlangga Sebut Fundamental Ekonomi RI Tetap Solid
Advertisement . Scroll to see content

Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Akselerasi Tindak Lanjut PP Ekraf

Kamis, 24 November 2022 - 12:58:00 WIB
Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Akselerasi Tindak Lanjut PP Ekraf
Menparekraf Sandiaga Uno akselerasi tindak lanjut PP Ekraf untuk bangkitkan ekonomi dan buka lapangan kerja. Foto: Kemenparekraf
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno akan mempercepat tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Ini sesuai dengan moto yang dia pegang, Gercep atau Gerak Cepat.  

"Kami akan mempercepat atau mengakselerasi tindak lanjut PP Nomor 24/202 karena ini sangat ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).  

Sandiaga mengatakan, PP ini merupakan suatu terobosan dalam upaya penyediaan akses pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dalam PP ini diatur mengenai pemanfaatan produk konten kreatif sebagai jaminan pinjaman. 

"Saya terpikir kalau ada konten YouTube misalnya yang bisa mendatangkan advertising revenue selama satu tahun itu bisa dihitung dan dibiayai maka akan lebih banyak konten-konten kreatif dan produk-produk ekonomi kreatif kita, mulai dari sektor musik, film, kuliner, kriya, fesyen sampai penerbitan, animasi, dan lain sebagainya yang akan mempercepat perkembangan sektor ekonomi kreatif," tutur dia. 

Sandiaga menilai PP Nomor 24/2022 ini juga bisa mengubah peta pengembangan sektor ekraf di Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut