Bangun Tol di Ibu Kota Baru, Kementerian PUPR Tunggu UU IKN
BEKASI, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Tol Akses Ibukota Negara (IKN) akan menunggu Undang-Undang (UU) IKN. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sedang dibahas di DPR.
Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, pengerjaan pembangunan IKN, termasuk akses jalan tol harus melalui regulasi. Kendati begitu, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan.
"Kita tunggu Undang-Undang IKN-nya, kita lakukan persiapan. Sekarang kita melakukan persiapan, kalau UU IKN itu jadi sehingga kita bisa bergerak," ujar Hedy saat ditemui di kawasan Bekasi, Jumat (24/12/2021).
Saat ini, Kementerian PUPR telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) IKN. Tim tersebut mencakup sektor pembangunan baik sumber daya air hingga jalan.
Hedy menyebut, tim tersebut akan menjalankan tugasnya. Salah satunya, menyiapkan jalur logistik konstruksi sehingga proses pembangunan menjadi mudah.