Bank Dunia Ubah Ketentuan Garis Kemiskinan, Warga Miskin RI Naik 13 Juta Orang
JAKARTA, iNews.id - Bank Dunia telah merilis laporan East Asia and The Pacific Economic Update October 2022: Reforms for Recovery. Dalam laporan tersebut, Bank Dunia mengubah ketentuan baru soal garis kemiskinan.
Bank Dunia menetapkan ketentuan baru tersebut sebagai respons naiknya harga komoditas di sejumlah negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik, terutama Amerika Serikat.
Adapun garis kemiskinan ekstrem ditetapkan menjadi 2,15 dolar AS atau setara Rp32.812 per orang per hari. Angka ini naik dari sebelumnya, yang sebesar 1,90 dolar AS atau Rp28.995 per orang per hari.
Ketentuan baru ini membuat 13 juta warga Indonesia turun kelas menjadi kelompok miskin dari sebelumnya berpenghasilan menengah ke bawah.
Sementara itu, ketentuan itu juga menaikkan batas penghasilan kelas menengah ke bawah (lower middle income class) menjadi 3,65 dolar AS atau Rp55.702 per orang per hari dari sebelumnya 3,20 dolar AS atau Rp48.835. Batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper middle income class) juga naik menjadi 6,85 dolar AS atau Rp104.537 per orang per hari dari 5,5 dolar AS atau Rp83.935.