Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Limit Kartu Kredit Ahok Rp30 Miliar, Staf Khusus Erick Thohir Bilang Segini

Rabu, 16 Juni 2021 - 19:35:00 WIB
Bantah Limit Kartu Kredit Ahok Rp30 Miliar, Staf Khusus Erick Thohir Bilang Segini
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku mendapat fasilitas kartu kredit dengan limit Rp30 miliar, sebelum fasilitas tersebut ditiadakan. Namun hal itu dibantah oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan hasil pengecekan, batas nilai kartu kredit pejabat BUMM berada di kisaran Rp50-Rp 100 juta. Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan, fasilitas kartu kredit kepada pejabat BUMN tersebut pun tidak diperuntuhkan untuk kepentingan pribadi. 

"Dan hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp30 miliar. Limit atasnya Rp50-Rp100 juta dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," kata dia, Rabu (16/6/2021). 

Arya menegaskan, pemegang saham mendukung semua efisiensi yang dilakukan setiap BUMN. Dengan efisiensi membuat perseroan dapat mengoptimalkan capital expenditure (capex) atau belanja modal dan operating expenditure (opex) atau biaya operasional.

Ahok sebelumnya mengatakan limit kartu kredit miliknya mencapai Rp30 miliar. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal yang disepakati manajemen Pertamina. 

"Iya betul, batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari Pertamina mencapai Rp30 miliar," ujar Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/6/2021).

Meski demikian, saat ini pemegang saham dan manajemen menyepakati peniadaan kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer. Aturan itu mulai berlaku pada Selasa (15/6/2021). Aturan baru itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut