Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 20 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax
Advertisement . Scroll to see content

Wow! Sebelum Fasilitas Dihapus Pertamina, Limit Kartu Kredit Ahok Rp30 Miliar

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:08:00 WIB
Wow! Sebelum Fasilitas Dihapus Pertamina, Limit Kartu Kredit Ahok Rp30 Miliar
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina telah menghapus failitas kartu kredit untuk jajaran komisaris hingga manajer perusahaan. Soal kartu kredit, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan dia sebelumnya mendapat fasilitas kartu kredit dengan limit sampai Rp30 miliar. 

Jumlah tersebut merupakan batas maksimal yang disepakati manajemen perseroan negara tersebut. Batas nominal transaksi kartu kredit pun disepakati bagi dewan direksi, dewan komisaris, hingga manajer Pertamina. 

"Iya betul, batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari Pertamina mencapai Rp30 miliar," kata Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/6/2021).

Kendati demikian, saat ini pemegang saham dan manajemen telah menghapus fasilitas kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer. Aturan itu mulai berlaku pada Selasa, (15/6/2021). 

Aturan baru itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN. "Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," katanya. 

Manajemen juga menyepakati adanya laporan pengeluaran untuk akomodasi pejabat perusahaan. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan

Dalam RUPS Tahun Buku 2020, perseroan juga mencatat kinerja keuangan yang positif dengan mencetak laba bersih konsolidasian (audited) sebesar 1,05 miliar doalr AS atau sekitar Rp15,3 triliun. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut