Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Resentralisasi, Jokowi Sebut Kewenangan Perizinan Tetap di Daerah

Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:01:00 WIB
Bantah Resentralisasi, Jokowi Sebut Kewenangan Perizinan Tetap di Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah UU Ciptaker menarik kewenangan pemda ke pemerintah pusat (resentralisasi). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Salah satu isu yang beredar dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) adalah resentralisasi, yakni ditariknya wewenang pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah UU Ciptaker menarik kewenangan pemda ke pemerintah pusat.

“Saya tegaskan juga Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak, tidak ada,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Dia menegaskan perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan pemda. Di mana hal tersebut berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” katanya.

Selain itu, Jokowi meminta kewenangan perizinan lainnya tetap ada di pemda. Dia menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait hal tersebut.

“Bahkan kita melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah. Perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut