Banyak Produsen Jamu Belum Daftarkan Merek, Terungkap Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan, masih banyak jamu yang belum terdaftar secara resmi sebagai merek dagang.
"Ada tiga alasan utama produsen belum mendaftarkan merek produknya terkait dengan kekayaan intelektual, yaitu pertama produsen belum mengetahui bagaimana mendaftarkannya atau melindungi merek dagangnya," Kata Ranny dalam program Market Review di IDX Channel, Selasa (13/6/2022).
Kemudian produsen belum memahami pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi produk jamunya dan belum memahami perlunya mendaftarkan merek karena menganggap belum tepat waktunya untuk mendaftarkan merek produknya.
Dia menambahkan, masih banyak merek dagang yang merasa belum terkenal sehingga enggan untuk mendaftarkan mereknya. Padahal sangat merugikan jika ada oknum yang memanfaatkan kesempatan itu.
"Sudah kejadian, jadi ada seorang oknum yang dia tahu persis bahwa mendaftarkan merek itu penting dan dia mendaftarkan hampir 126 merek punya anggota saya," ujarnya.
Padahal menurutnya, mendaftarkan merek sangat mudah karena dilakukan secara online. Namun, dia mengatakan ada biaya yang memang harus dikeluarkan, sehingga menjadi penyebab sejumlah produsen belum mendaftarkan merek jamunya.
"Makanya kita ajarkan, selalu rutin bikin webinar. Bahkan kalau perlu tim kami di GP jamu itu bertanya langsung silakan. Bahkan bukan hanya industri jamu yang banyak konsultasi tetapi juga dari industri lain, makanan, minuman yang kebetulan kenal kami juga kita bantu untuk bagaimana memahami mendaftarkan itu pokoknya sangat mudah sekali, cuma memang ada biaya ya," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, telah memberikan permohonan kepada beberapa kementerian untuk membantu pembiayaan terutama untuk mendaftarkan merek dagang.
"Untuk industri-industri kecil, UMKM yang kecil itu kita juga mohonkan dibantu untuk bantuan biaya pendaftarannya dari beberapa pihak misalnya dari Kemenperin atau dari programnya di beberapa tempat seperti biasa sih Kemenperin atau dari Kementerian Koperasi untuk binaan mereka yang kecil-kecil itu kan harus juga terdaftar," ujar dia.
Editor: Jujuk Ernawati