Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sering Minum Alkohol: Ini Fungsi Tubuh yang Terganggu, Usus Pertama Terdampak
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Imbau Masyarakat Waspada!

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:04:00 WIB
Heboh Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Imbau Masyarakat Waspada!
ilustrasi pembagian jamu dengan alkohol di posko mudik Lebaran, LPPOM mengimbau masyarakat waspada (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Heboh di media sosial terkait pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen di beberapa titik rute mudik Lebaran. Merespons hal itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.

Menurut Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati berdasarkan Fatwa MUI bahwa minuman dengan alkohol minimal 0,5 persen sudah termasuk khamar dan haram dikonsumsi umat Muslim.

“Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” ujar dia dalam keterangan dikutip Jumat (28/3).

Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang dibagikan di rute mudi tersebut termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.

Terlebih, kata dia, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya. Sebab, akan menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut