Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun
Advertisement . Scroll to see content

Bapanas Terbitkan 4 Aturan Cadangan dan Harga Pangan Nasional, Simak Rinciannya

Jumat, 06 Januari 2023 - 08:08:00 WIB
Bapanas Terbitkan 4 Aturan Cadangan dan Harga Pangan Nasional, Simak Rinciannya
Bapanas menerbitkan Perbadan terkait Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pasokan serta harga komoditas beras, jagung, dan kedelai. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, untuk mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Kemudian, nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya. 

Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.

Adapun, pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurut dia, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas. 

“Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka ke depannya perputaran stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu simpan masing-masing komoditas, beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya apa bila sudah mendekati batas waktu,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut