Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Advertisement . Scroll to see content

Basuki Menyesal Tapera Bikin Marah Warga, Pastikan Iuran Tetap Jalan 2027

Sabtu, 08 Juni 2024 - 10:45:00 WIB
Basuki Menyesal Tapera Bikin Marah Warga, Pastikan Iuran Tetap Jalan 2027
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Iqbal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menagatakan iuran Tapera akan ditunda untuk sementara waktu. Namun, ia memastikan aturan tersebut mulai akan berlaku di 2027.

Menurut Basuki pada dasarnya program Tapera sudah diundang-undangkan sejak tahun 2016. Lalu, aturan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu agar dapat dipahami masyarakat.

Maka dari itu, ia mempertimbangkan agar penerapan iuran Tapera ditunda terlebih dahulu. Lantas, baru akan berlaku pada 2027 mendatang.

"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust, sehingga kita undur ini sudah sampai 2027," ucap dia dikutip Sabtu (8/6/2024). 

Sementara itu, Basuki mengaku, jika masyarakat belum siap menerima Tapera, sebaiknya tidak perlu tergesa-gesa dalam pelaksanaannya. 

Basuki menjelaskan, pemerintah sudah mengucurkan dana APBN sebesar Rp105 Triliun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sedangkan jika menggunakan mekanisme Tapera, Basuki menilai dalam 10 tahun ke depan, dana perumahan itu bisa terkumpul Rp50 Triliun.

"Jadi effortnya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul. Saya nggak ngelegewo lah (tidak menyangka)," katanya.

Sementara itu, Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tentu akan berjalan pada 2027. Pernyataan ini diungkapkan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Hal tersebut sangat kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 yang berisi pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i memiliki tenggat waktu 7 tahun untuk mendaftarkan pekerjanya. Hal tersebut terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini.

Berdasarkan pernyataan Heru, meskipun sudah terbit sejak 2020, saat ini pemerintah tengah menyempurnakan aspek tata kelola sebagaimana yang tengah ramai diperbincangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, tentunya ini tidak saklek seperti itu," ucap Heru saat Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut