Basuki Sebut Investor IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang
JAKARTA, iNews.id - Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono bicara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia mengatakan, salah satu ketentuan yang diubah dalam regulasi terbaru itu adalah terkait skema pemberian HGB, HGU, dan Hak Pakai bagi para calon investor IKN yang diatur dalam pasal 18.
Pada aturan lama, PP 12/2023, Hak Atas Tanah diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, dan pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai.
Melalui PP 29/2024, ketentuan berjenjang terdebut telah dihapus, sehingga investor bisa langsung mengantongi HGB dan Hak Pakai selama 80 tahun dalam 1 siklus, dan bisa diperbaharui 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang sama juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga investor bisa langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, dan bisa diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.