Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cuka Beri Penjelasan soal Dugaan Peras Turis Taiwan di Bandara Bali

Kamis, 13 April 2023 - 13:18:00 WIB
Bea Cuka Beri Penjelasan soal Dugaan Peras Turis Taiwan di Bandara Bali
Bea Cuka beri penjelasan soal dugaan peras turis Taiwan di Bandara Bali
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai Indonesia menjadi sorotan mendia asing karena oknum petugasnya diduga melakukan pemerasan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mengenai hal itu, Bea Cukai memberikan penjelasan.

Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara. Selain itu, Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT. Setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi di area Bea Cukai.

Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya saat mengambil foto di area terbatas bandara I Gusti Ngurah Rai. Turis Taiwan itu menyampaikan, diduga oknum petugas Bea Cukai menghampiri dan membawanya ke ruangan untuk diinterogasi. Saat itu, dia menjelaskan alasannya mengambil foto.

Dia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal. Dia juga awalnya diminta membayar denda sebesar 4.000 dolar AS tapi setelah negosiasi dan dianggap melakukan pelanggaran pertama, dia akhirnya diminta denda 400 juta dolar AS. Dia juga menyepakati permintaan oknum petugas untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang dia terima. 

Setelah itu, oknum petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan dia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai.

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” kata dia Kamis (13/4/2023).

Hatta mengatakan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur dalam Permenhub No. PM 80/2017, yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut