Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:59:00 WIB
Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum
KPK menyebut Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta. (Foto: YouTube KPK RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayahnya. Selain itu, APN diduga telah memotong anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga APN telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta. Uang tersebut diterima APN, baik secara langsung maupun melalui perantara.

"APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Saudara ASB ( Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menambahkan, uang tersebut didapat APN dari hasil tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM, yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," katanya.

Asep merincikan, APN menerima uang senikai Rp804 juta melalui dua klaster perantara pada medio November-Desember 2025. Pertama melalui TAR, sebesar Rp505 juta.  Uang itu didapat dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta, dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Sementara melalui perantara ASB, APN mendapat uang sebanyak Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.

"Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut