Begini Aksi Korporasi Garuda Indonesia setelah Menang PKPU

JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia Tbk sepakat berdamai dengan kreditur terkait proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun yang diproses melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Maskapai pelat merah ini segera melakukan aksi korporasi setelah kesepakatan tersebut diperoleh.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, implementasi rencana bisnis perusahaan akan dilakukan setelah 30 hari pascapengumuman PKPU atau terhitung sejak Senin (27/6/2022).
"Yang jelas, Alhamdulillah ternyata tahap ini (PKPU) bisa kita lewati lancar, hari ini dan tentu saja, sesuai dengan kesepakatan hari ini, proses restruk kita akan dilanjutkan 30 hari, untuk finalisasi dengan semua kreditur, alhamdulillah bisa sampai di tahap ini meski tertunda satu pekan kemarin," ujar Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Adapun aksi korporasi yang dibidik emiten dengan kode saham GIAA ini di antaranya melakukan rights issue sebanyak dua kali. Langkah ini untuk memperkuat modal perusahaan.
Rights issue pertama pemerintah akan menginjeksikan Rp7,5 triliun untuk porsi awal restrukturisasi Garuda. Di mana pemerintah mengalokasikan penyertaan modal negara dari cadangan pembiayaan investasi, pembiayaan operasional, dan pendanaan restrukturisasi selama 2022-2023.