Begini Cerita Pengusaha soal Proses Produksi Minyak Curah
JAKARTA, iNews.id - Faktor kesehatan menjadi alasan utama pemerintah menyetop peredaran minyak curah per 1 Januari 2020. Minyak goreng jenis tersebut dinilai membahayakan kesehatan konsumen.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, bahan baku minyak curah dipasok dari minyak yang telah digunakan. Biasanya, minyak bekas ini didapatkan dari restoran besar yang hanya menggunakan untuk sekali pemakaian.
Usai mendapatkan bahan utama, ada penadah yang mendaur ulang (recycling) minyak tersebut. Barulah setelah jernih kembali, minyak itu dipasarkan ke masyarakat, terutama ke warung-warung pinggir jalan.
"Dari KFC misalnya, habis goreng, (minyak) langsung buang (tidak dipakai). Itu kan enggak dibuang, jadi ada pengumpulnya. Nanti disaring supaya bersih jernih, setelah jernih dijual ke warung gorengan," ujarnya di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Menurut Benny, minyak curah yang merupakan daur ulang minyak yang dibuang sekali pakai itu sebenarnya tidak salah. Asal, prosesnya dilakukan dengan benar.
"Kalau recycling si boleh-boleh saja, sepanjang recycling-nya itu teknologinya benar," katanya.
Benny mendukung kebijakan pemerintah melarang minyak goreng curah dan mewajibkan minyak goreng dikemas. Namun, dia agak khawatir ada penurunan konsumsi minyak goreng akibat kebijakan ini.
Dia menilai, kewajiban minyak goreng dikemas bagus untuk perlindungan konsumen dalam hal ini kesehatan. Selain itu, minyak goreng kemasan juga lebih pasti dari sisi ukuran volume daripada minyak curah.
"(Minyak curah) murah tapi volumenya kurang, terus enggak sehat. Kamu bandingkan dengan yang mahal, volumenya enggak kurang dan sehat, sehat itu kan ongkos," ujarnya.
Saat ini, kata Benny, hanya tinggal dua negara di Asia Tenggara yang masih mengkonsumsi minyak curah. Keduanya yaitu Indonesia dan Myamnar. "Yang lain sudah dikemas," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah