Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 6 Desember: Aneka Bawang hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Merah Keriting Turun
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

Minggu, 06 Oktober 2019 - 10:07:00 WIB
Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang minyak curah mulai 1 Januari 2020. Dengan kata lain, seluruh minyak goreng yang dijual harus dalam bentuk kemasan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan ini diambil setelah industri minyak goreng siap menerapkan aturan yang dibuat pemerintah tersebut.

"Setelah pengunduran beberapa waktu bersama para industri minyak goreng, kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan," ujarnya di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Mendag menjelaskan, aturan soal kewajiban minyak goreng kemas sudah dibuat pada 2014 dan akan diberlakukan secara efektif pada 1 April 2017. Namun, penerapan ditunda karena produsen belum siap memperluas unit pengemasan

Untuk minyak goreng kemasan, kata Mendag, pemerintah dan industri sepakat dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut