Begini Solusi jika NIK dan Nomor KK Tak Ditemukan saat Daftar CPNS
JAKARTA, iNews.id – Sebagian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kesulitan dalam mendaftar, terutama ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Menanggapi keluhan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pelamar bisa melaporkan masalah yang dihadapi saat mendaftar ke Dukcapil Pusat untuk diurus lebih lanjut. BKN sendiri sudah menyediakan layanan Helpdesk untuk membantu masalah yang dihadapi pelamar.
"Sampai hari ini total pendaftar sudah 2 juta orang, tapi masih ada saja yang NIK dan nomor KK tidak ditemukan. Persoalan yang seperti itu kita pasti arahkan dulu ke Helpdesk SSCASN,” kata petugas BKN dalam siaran live Instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7/2021).
Selanjutnya setelah pelamar mengajukan pertanyaan ke Helpdesk SSCASN, mereka akan diarahkan ke Dukcapil Pusat sebab BKN sudah terintergrasi dengan Dukcapil Pusat.
“Nanti juga di sana (Helpdesk SSCASN) bakal tetap diarahkan ke Dukcapil Pusat karena memang kita itu terintegrasi dengan Dukcapil Pusat. Jadi, bukan daerah karena Dukcapil daerah itu belum sinkron datanya ke Dukcapil Pusat," ujarnya.