Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Gencarkan Operasi Pasar hingga Harga Beras di Bawah HET
Advertisement . Scroll to see content

Begini Strategi Badan Pangan Nasional untuk Stabilisasi Harga Beras Sepanjang 2023

Senin, 09 Januari 2023 - 10:56:00 WIB
Begini Strategi Badan Pangan Nasional untuk Stabilisasi Harga Beras Sepanjang 2023
Badan Pangan Nasional telah merilis Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat konsumen tahun 2023. (Foto: SINDOnews/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah merilis Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat konsumen tahun 2023. Petunjuk ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, SPHP beras tahun 2023 akan dilaksanakan sepanjang tahun dari Januari sampai Desember 2023 dengan intensitas pelaksanaan per bulan mengacu kepada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional yang dihimpun dari laporan perangkat daerah. 

Dia menambahkan, melalui SPHP beras ini, Perum Bulog menyalurkan beras dengan harga Rp8.300-Rp8.900 per kg disesuaikan dengan pembagian zonasi. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp8.300 per kg, Wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Rp8.600 per kg, dan Wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp 8.900 per kg.

"Harga tersebut merupakan harga pembelian di gudang Bulog dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang kebijakan harga eceran beras," ujar Arief dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

Untuk optimalisasi pelaksanaan, Bulog dapat melaksanakan SPHP melalui operasi pasar secara langsung di tingkat eceran atau melalui distributor dan mitra yang ada di pasar tradisional atau modern serta tempat-tempat yang mudah di jangkau lainnya. 

“Poinnya, yang terpenting tetap memperhatikan harga penjualan sampai ke tingkat konsumen harus sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagai jaminan atas mutu, beras yang dijual harus mencantumkan informasi harga, kelas mutu, dan berat bersih,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut