Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jiwasraya Mau Dibubarkan, IFG Minta Eks Pemegang Polis Segera Restrukturisasi
Advertisement . Scroll to see content

Begini Tahapan yang Harus Dijalani Sebelum Pembubaran Jiwasraya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:50:00 WIB
Begini Tahapan yang Harus Dijalani Sebelum Pembubaran Jiwasraya
Sebelum memasuki tahap likuidasi, Asuransi Jiwasraya harus melewati sejumlah tahapan sebelum dibubarkan pada September 2024. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera membubarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diperkirakan dieksekusi pada September 2024. Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan harus melewati sejumlah tahapan. 

Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso merinci sejumlah tahapan yang dimaksud, di antaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi. 

“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Mahelan memastikan likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

“Perkiraan September (dibubarkan) pokoknya di bulan itu. Karena sesuai dengan POJK 28,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut