Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo
Advertisement . Scroll to see content

BEI Beri Waktu 1 Tahun kepada 78 Emiten Penuhi Aturan Free Float

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:41:00 WIB
BEI Beri Waktu 1 Tahun kepada 78 Emiten Penuhi Aturan Free Float
BEI memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi aturan free float. (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi aturan free float. Hal ini dilakukan agar perusahaan tidak mendapat sanksi suspensi hingga penghapusan pencatatan saham atau delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan free float dalam jangka waktu yang ditentukan, maka bursa akan mengambil tindakan dengan mensuspensi perdagangan saham emiten tersebut.

“Kalau satu tahun tidak bisa mereka melakukan perubahan, kami suspend. Kemudian kalau 24 bulan tidak berubah juga, delisting,” ucap Nyoman kepada wartawan di BEI, Jakarta, dikutip, Selasa (6/2/2024).

Nyoman menambahkan, kriteria free float yang diterapkan BEI pada perusahaan yang masuk papan pemantauan khusus bertujuan untuk melindungi investor dan pendalaman di pasar modal. Dia menyampaikan, adanya kemungkinan pihak tertentu yang mengatur transaksi pada saham-saham yang tidak likuid dan hanya dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham publik.

Sebelumnya, BEI mengumumkan dari total jumlah emiten yang ada, sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Pasalnya, ke-78 emiten tersebut belum memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. 

Dari 78 emiten dimaksud, sebanyak 31 merupakan perusahaan merupakan penghuni baru papan pemantauan khusus. Sementara, sebanyak 47 perusahaan telah terlebih dahulu masuk ke papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat atau bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut