BEI Tetap Terapkan Trading Halt selama Pandemi demi Cegah IHSG Terjun Bebas
JAKARTA, iNews.id - Untuk mengantisipasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas jika terjadi pembatasan wilayah akibat penyebaran Covid-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap menerapkan trading halt. Trading halt adalah penghentian perdagangan selama 30 menit karena IHSG turun dalam batas tertentu.
Ketentuan itu berdasarkan surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
"Kita memang masih menerapkan kebijakan itu, belum berubah," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Sementara Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo menuturkan, saat ini Bursa masih menerapkan kebijakan yang sama sejak awal pandemi Covid-19.
"Parameter perdagangan masa pandemi yang efektif sejak Maret 2020 masih berlaku saat ini," ucapnya.
Laksono menambahkan, kondisi perdagangan di pasar modal Indonesia di tengah kenaikan angka positif Covid-19 cenderung meningkat secara nilai.
"Perdagangan secara nilai cenderung naik sejak Mei sampai sekarang. Asing sudah mulai masuk lagi dalam dua bulan terakhir ini," ucapnya.
Adapun ketentuan BEI dalam memberlakukan ketentuan trading halt, yakni:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen dengan ketentuan:
- sampai akhir sesi perdagangan atau
- lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Editor: Jujuk Ernawati