JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan penawaran umum perdana saham secara elektronik atau Electronic Initial Public Offering (e-IPO) mulai tahun ini.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, ada 18 perusahaan yang wajib menggunakan e-IPO pada 2021.
Cek Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Melonjak 53 Persen Jadi Rp81 Ribu per Kg
Dia menjelaskan, aturan penggunaan e-IPO sesuai POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik, Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Nyoman Yetna mengungkapkan, kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021.
Berdasarkan data pipeline saham per tanggal 10 Juni 2021, dari 21 perusahaan yang ada di pipeline, terdapat tiga perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2020, sedangkan sisanya sebanyak 18 perusahaan melakukan pernyataan pendaftaran pada tahun 2021.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku