Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:54:00 WIB
Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbitkan aturan terkait pengenaan pajak bagi emas batangan yang dibeli melalui bullion bank.(Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah pengenaan pajak bagi pembeli emas batangan melalui bullion bank.

Dalam aturan ini, ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Tercatat dalam Pasal 3 huruf H bahwa pajak yang dikenakan sebesar 0,25 persen.

"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25 persen dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Kamis (31/7/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut