Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:54:00 WIB
Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbitkan aturan terkait pengenaan pajak bagi emas batangan yang dibeli melalui bullion bank.(Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pajak penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia.

"Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam rangka kegiatan bullion bank," bunyi aturan tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut