Untuk diketahui, Pemerintah resmi menyetop penyaluran elpiji 3 kg ke warung pengecer per Sabtu, 1 Februari 2025. Langkah ini guna menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menuturkan, pemerintah tengah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Dengan dihentikannya penyaluran elpiji 3 kg ke warung pengecer, akan mencegah harga yang lebih mahal daripada HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Yuliot.
Selain untuk menjaga harga tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, distribusi gas 3 kg diharapkan menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi oversupply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” katanya.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku