Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Tunjukkan KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran

Senin, 06 Juni 2022 - 12:02:00 WIB
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Tunjukkan KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran
Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan, pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan, pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan komoditas tersebut. Pada program ini, minyak goreng curah akan distribusikan ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

Lutfi mengatakan, untuk sistem pembeliannya, masyarakat wajib menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.  

"Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng, harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Lutfi dikutip, Senin (6/6/2022).

Dia menambahkan, program MGCR ini akan melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut