Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Tunjukkan KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran

Senin, 06 Juni 2022 - 12:02:00 WIB
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Tunjukkan KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran
Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan, pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lutfi menyebut, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.

Kemudian, dia juga bilang bahwa pemerintah telah menentukan titik jual secara proporsional agar pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan optimal. 

"Titik jual ditetapkan berdasarkan data profil Pasar Rakyat tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS. Kriteria pertama, mewakili seluruh provinsi secara proporsional. Kedua, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional. Ketiga, jumlah pedagangnya," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut