Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Bahan Pangan 12 November: Bawang-Minyak Goreng Naik, Daging Ayam Ras Turun
Advertisement . Scroll to see content

Beli Minyakita Pakai KTP Batal, Pembelian Maksimal 2 Liter

Jumat, 10 Februari 2023 - 20:47:00 WIB
Beli Minyakita Pakai KTP Batal, Pembelian Maksimal 2 Liter
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pembelian Minyakita menggunakan KTP di pasar batal. Pembelian dibatasi maksimal 2 liter/2 botol. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal. Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang. 

Mendag Zulhas menuturkan, pihaknya menyiapkan aturan baru, di mana di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasang banner bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol". 

"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Zulhas saat ditemui awak media usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Dia menambahkan, sebanyak 500 ton Minyakita milik PT Bina Karya Prima yang sebelumnya disegel sudah mulai distribusikan di seluruh Pulau Jawa dengan harga Rp14.000 per liter. 

"Ini (Minyakita) lagi kita kirim untuk Jawa," kata dia.

Zulhas menuturkan, Minyakita saat ini difokuskan terlebih dahulu ke Pulau Jawa selama tiga hari ke depan. Sebab menurutnya, Pulau Jawa paling banyak kekurangan stok. 

"Dihabisin dulu tiga hari ini. Untuk di Jakarta Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur yang masih kurang," ucapnya.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan bahwa minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera membanjiri pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kemudian, dia juga pernah menyampaikan bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut