Benih Lobster Cuma untuk Pembudidayaan di RI, Menangkapnya Harus Perhatikan Hal Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah resmi melarangan ekspor benih bening lobster (BBL). Sementara BBL yang ditangkap di alam hanya boleh untuk pembudidayaan di wilayah Indonesia.
"Penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," kata Sekretaris Jenderal kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (20/6/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri KKP berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Penangkapan juga hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL yang telah ditetapkan.
Nelayan kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," ujarnya.
Sebelumnya, KKP menyatakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan benur atau BBL di perairan Indonesia adalah hanya dapat dilakukan nelayan kecil terdaftar.
"Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.