Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran? Cek Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik para menteri pada Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Selain 48 menteri, Kepala Negara juga melantik sejumlah kepala lembaga.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, lalu membacakan Keputusan Presiden terkait pengangkatan menteri Kabinet Merah Putih. Setelah itu, para menteri dan pejabat setingkat menteri membacakan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan sebagai tanda rangkaian acara telah dilaksanakan.
Adapun gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Pada pasal 2 PP tersebut tertulis bahwa menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Besaran tunjangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Pasal 1 tertulis bahwa menteri negara mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000.
Dengan begitu, gaji pokok dan tunjangan yang dikantongi menteri sekitar Rp18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum termasuk tunjangan lain maupun dana operasional dan fasilitas yang diperoleh, di antaranya rumah jabatan, kendaraan dinas, biaya perjalanan, perawatan kesehatan.
Sebagai catatan, tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meski biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.