Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Temui Prabowo di Istana Merdeka, Presiden Jerman Bahas Investasi dan Kerja Sama Strategis
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih? Cek Besarannya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 05:20:00 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih? Cek Besarannya
55 wakil menteri berfoto bersama di halaman Istana Negara (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri akan menerima Rp11,57 juta per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.

Sementara, wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.

Wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.

Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut