Berapa Gaji Rektor di Indonesia Beserta Tunjangannya? Cek Selengkapnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, calon yang bisa diusulkan untuk menjadi rektor universitas atau institut harus memiliki jabatan akademik di atas lektor.
Jabatan di atas lektor mencakup lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IVa hingga IVe. Dengan demikian, gaji rektor berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Selain menerima gaji pokok, dosen dan rektor yang berstatus PNS juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti PNS lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan yang diberikan oleh pemerintah meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan profesor.
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, tunjangan kehormatan profesor diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi syarat yang ditetapkan, dengan besaran dua kali gaji pokok PNS yang bersangkutan.
Demikian pembahasan terkait gaji rektor di Indonesia. Semoga menjadi informasi baru untuk Anda.
Editor: Aditya Pratama