Beredar Isu Subkontraktor Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Dibayar, Ini Penjelasan KCIC
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara perihal adanya isu yang menyebut kontraktor High Speed Railway Contractors Consortium (HSRCC) belum melakukan pembayaran terhadap subkontraktor terkait pekerjaan relokasi fasilitas sosial dan fasiltas umum (fasos fasum) di jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Adapun, berdasarkan ketentuan kontrak EPC, pembayaran dari KCIC kepada kontraktor dan kontraktor kepada subkontraktor akan dilakukan selama hasil fisik pekerjaan dan dokumen lengkap telah diverifikasi.
GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menyebut, pihaknya berkontrak dengan kontraktor yang tergabung dalam konsorsium HSRCC. Selanjutnya, kontraktor dapat menunjuk subkontraktor berdasarkan spesialisasinya, sehingga terdapat perikatan pekerjaan antara kontraktor dengan sub kontraktor.
"KCIC tidak memiliki perikatan apa pun dengan subkontraktor," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Eva menambahkan, selama ini KCIC telah melakukan berbagai langkah percepatan pembayaran. Hal ini tercermin dari selisih progres konstruksi dan progres investasi yang tidak terpaut jauh.
Progres konstruksi menggambarkan nilai pembayaran oleh KCIC kepada kontraktor. Sementara, progres investasi adalah biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Terhitung hingga akhir Juli 2023, progres konstruksi proyek KCJB mencapai 95,71 persen, sedangkan progres investasi sudah mencapai 99,9 persen.