Beredar Rumor Waskita Karya Akan Dilikuidasi, Begini Respons Kementerian BUMN
JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN membantah rumor bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan dilikuidasi atau dibubarkan. Rumor itu beredar di tengah kasus korupsi yang menjerat sejumlah direksi BUMN karya yang terbelit utang bernilai jumbo itu.
Merespons rumor itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan Kementerian BUMN tidak memiliki rencana untuk membubarkan Waskita Karya. Justru, pemegang saham fokus pada restrukturisasi keuangan perusahaan.
"Enggak ada (rencana likuidasi), kami sekarang lagi melakukan restrukturisasi terhadap Waskita, jadi kita melakukan perlakuan yang sama terhadap semua (BUMN)," ujar Arya, saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Senin (8/5/2023).
Waskita Karya memang dihadapkan pada gagal bayar (default) atas pinjaman dan bunga obligasi. Selain itu, kinerja perusahaan tak sesuai target.
Upaya pemulihan struktur keuangan WSKT lantaran perusahaan membukukan nominal utang hingga kuartal III 2022 sebesar Rp82,40 triliun.
Dalam restrukturisasi, Kementerian BUMN mendorong adanya perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang di perbankan. Dia berharap, tenor utang bisa diperpanjang hingga 8 tahun.
Lalu, restrukturisasi pendanaan perusahaan. Skema ini bisa ditempuh melalui suntikan dana negara berupa penyertaan modal negara (PMN) atau rights issue di Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkait PMN, saat ini masih ditahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, menjual aset Waskita Karya kepada Indonesia Investment Authority (INA). Terkait pelepasan aset, manajemen WSKT sebelumnya berencana akan melepaskan jalan tol kepada investor.
"Tapi memang gini ya, kita tau persoalannya mereka dulu terlalu agresif, kemudian nggak menyangka kalau Corona ini terjadi, setelah itu ternyata target mereka bahwa tol yang mereka punya tengah terjual, hingga pengembalian terhadap target-target mereka tidak tercapai," tutur Arya.
Editor: Jeanny Aipassa