Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS Rugikan Pribumi, Ini Respons Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Sejak 1970, Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia Akhirnya Diperbarui

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:24:00 WIB
Berlaku Sejak 1970, Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia Akhirnya Diperbarui
Mendag Zulkifli Hasan dan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz menandatangani pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia. (Foto: Dok. Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz menandatangani pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia (Indonesia-Malaysia Border Trade Agreement/BTA) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (8/6/2023). Sejak pertama kali berlaku pada 24 Agustus 1970, BTA diperbarui dengan pertimbangan kondisi dan perubahan terbaru, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengaturan mekanisme, serta peningkatan pengawasan pelaksanaannya.

Peninjauan ulang BTA pertama kali dilakukan pada 21-22 Juli 2009 di Bandung, hingga akhirnya mencapai kesepakatan secara substansi pada pertemuan ke-8 pada 21 Maret 2022. 

Penandatanganan dilakukan di Perdana Putra, Putrajaya, dan disaksikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Kedua negara menyambut baik penandatanganan perjanjian ini yang diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat kedua negara yang tinggal di daerah perbatasan.

“Warga negara Indonesia yang tinggal di perbatasan RI-Malaysia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ini. Oleh karena itu, Bapak Presiden sangat gembira atas penyelesaian pembaruan BTA yang diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan warga negara kita yang berada di perbatasan,” ujar Zulhas dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Zulhas menambahkan, ke depan, tindak lanjut penyelesaian persetujuan ini memerlukan perhatian, khususnya dalam hal ratifikasi, sosialisasi, dan pengawasan implementasinya. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Setelah berlakunya pembaruan ini, maka diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat perbatasan agar dapat memahami serta memanfaatkannya dengan baik. Selain itu, seluruh lapisan pemangku kepentingan diharapkan dapat bersama-sama melakukan pengawasan implementasinya. Saya berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam kedua hal tersebut,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut