Berlaku Tahun Ini, Investor di Daerah Wajib Gandeng Pengusaha Lokal dan UMKM
JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan mulai tahun ini para investor yang melakukan investasi di daerah wajib menggandeng pengusaha lokal dan UMKM.
Menurut dia, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan UMKM di Daerah.
Bahlil menjelaskan, pelaksaaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dnegan UMKM di daerah yang diatur dalam peraturan menteri tersebut akan menjadi pedoman bagi para pelaku usaha, kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah.
"Contohnya, kalau mau investasi di NTT, harus kolaborasi dengan pengusaha di NTT, tidak boleh pengusaha NTT yang ada di Jakarta," kata Bahlil, dalam MNC Group Investor Forum 2022, Kamis (17/3/2022).
Dia mengungkapkan, hal tersebut bertujan untuk menciptakan pemerataan dari sisi ekonomi masyarakat yang berada di daerah, dalam hal ini pengusaha lokal. "Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menciptakan pemerataan ekonomi," ungkap Bahlil.