Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS Rugikan Pribumi, Ini Respons Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Mendagri Malaysia, Menaker Ida Bahas Skema Perlindungan PRT

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:20:00 WIB
Bertemu Mendagri Malaysia, Menaker Ida Bahas Skema Perlindungan PRT
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, pada Rabu (26/1/2022). 

Dalam pertemuan itu, Menaker RI dan Mendagri Malaysia membahas skema pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malaysia. Turut hadir, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, Dirjen Binapenta & PKK, Suhartono, dan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan. 

Menaker menyampaikan, pemerintah Indonesia telah mengembangkan skema One Channel System (sistem satu kanal) untuk menekan secara signifikan jumlah TKI yang masuk ke Malaysia secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.

"Semua pihak perlu memastikan bahwa skema One Channel System adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan TKI sebagai PRT. Penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan, dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan TKI ke Malaysia," ujar Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dia menjelaskan, pelindungan pekerja migran adalah aspek utama dalam proses penempatan para TKI. Ia mengingatkan kembali setiap TKI harus memiliki kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri.  

"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, TKI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi,"  kata Ida Fauziyah. 

Dia mengungkapkan, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh pihak.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing. 

"Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon TKI," ungkap Ida Fauziyah. 

Dalam pertemuan tersebut, Menaker juga menyampaikan bahwa Pemerintah RI mendorong pengembangan kerja sama pengawasan perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia untuk mencegah dan mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan pekerja migran. 

"Pemerintah RI juga mendorong dilakukannya kerja sama investigasi dan penindakan hukum terhadap para pelaku penyelundupan TKI non-prosedural, baik pelaku di Malaysia maupun pelaku di Indonesia," tutur Ida Fauziyah. 

Sementara Mendagri Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, mengungkapkan Pemerintah Malaysia menginginkan isu pelindungan PMI sektor domestik harus mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi akan terjadinya berbagai pelanggaran kemanusiaan. 

TKI harus memiliki paspor khusus jika ingin bekerja di Malaysia. Pemerintah Malaysia saat ini sedang mengembangkan sistem E-Locker bagi pekerja asing yang akan bekerja di Malaysia, khususnya yang akan bekerja sebagai pekerja domestik. 
"Sistem ini akan memberikan layanan perlindungan yang baik bagi TKI," ujar Dato' Seri Hamzah.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut