Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dianggap Ancam UMKM, Ini Respons Menkop Teten
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya layanan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023. Kebijakan tersebut dianggap mengancam dan merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Merespons hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pihaknya masih mengkaji dampak dari penerapan biaya pada layanan QRIS tersebut. Ia pun tidak bisa berkomentar lebih lanjut.
"Mengenai soal pajak dan lain sebagainya, nanti kita lihat dulu ya," ucap Menteri Teten di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, dikutip Kamis (13/7/2023).
Namun menurutnya, saat ini penggunaan QRIS sangatlah penting bagi pelaku UMKM selain memudahkan proses transaksi, QRIS juga dinilai menguntungkan untuk UMKM. Pasalnya, uang cash tidak perlu dibawa lagi.
"QRIS itu memang memudahkan juga untuk UMKM. Jadi jangan dilihat cashless ini kan sekarang menjadi tak terhindarkan semua harus pakai cashless dan itu juga menguntungkan UMKM karena nanti orang nggak lagi bawa uang cash," tutur dia.
Oleh karena itu Teten mengaku sedang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk terus mendorong pelaku UMKM menggunakan QRIS.
Sebelumnya BI resmi memberlakukan biaya layanan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, biaya merchant discount rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen hingga 30 Juni 2023 lalu.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengatakan penerapan pungutan biaya pada jasa layanan pembayaran QRIS kurang tepat dilakukan. Menurutnya saat ini para pelaku UMKM juga sudah banyak membayar biaya administrasi, mulai di skala daerah hingga nasional.
Belum lagi kata Hermawati pascapandemi kondisi perekonomian nasional juga baru bangkit. Konsumsi masyarakat pun mulai merangkak naik dan kebiasaan cashless melalui QRIS yang banyak dilakukan saat pandemi terus mengalami pertumbuhan.
"Nilai yang ditetapkan pemungutan transaksi QRIS saja hampir lebih setengahnya dari wajib pajak. Jadi sebenarnya mesti dikaji ulang, dan tidak sebesar itu, butuh sosialisasi juga. Jangan tiba-tiba, pelaku UMKM pedagang sendiri tidak diberitahu," tuturnya.
Ikhsan Permana SP
Editor: Puti Aini Yasmin