Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Bayer Leverkusen Vs Atalanta: Berkat Gol Menit Akhir La Dea Lolos ke Perempat Final Liga Europa
Advertisement . Scroll to see content

Bikin Produk Berbahaya, Monsanto Didenda Pengadilan AS Rp30 Triliun

Selasa, 14 Mei 2019 - 11:45:00 WIB
Bikin Produk Berbahaya, Monsanto Didenda Pengadilan AS Rp30 Triliun
Kelompok muda di Prancis memprotes Monsanto. Perusahaan AS yang diakuisisi Bayer itu mendapatkan penolakan dari berbagai negara seperti Prancis, Jerman, hingga AS. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada sebuah konsensus di antara regulator di bidang kesehatan bahwa produk berbasis glisofat bisa dipakai secara aman dan glisofat bukan karsinogenik," kata Bayer.

Putusan Pengadilan California merupakan kekalahan ketiga Bayer ihwal kasus dugaan Roundup sebagai bahan kimia yang menyebabkan kanker. Bayer mengumumkan lebih dari 13.000 gugatan hukum diajukan terkait produk yang cukup populer di AS itu.

Kasus hukum yang menimpa Monsanto itu merugikan Bayer. Pasalnya, Monsanto baru saja dibeli Bayer pada tahun lalu senilai 63 miliar dolar AS atau hampir Rp900 triliun.

Baru dua bulan setelah akuisisi rampung, Monsanto dijatuhi hukuman denda setelah Lee Johnon, seorang penjaga taman sekolah di AS menderita penyakit limfoma non-hodgkin.

Johnson menggugat Monsanto karena produknya, Roundup dan Ranger Pro menjadi biang keladi penyakitnya. Majelis hakim saat itu menetapkand denda hampir 300 juta dolar AS atau Rp4 triliun meski nilai tersebut turun seperempat menjadi 78,5 juta dolar AS, setara Rp1 triliun.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut