BKN Sebut ASN Punya Saham Tak Langgar Aturan tapi Ada Ketentuannya, Apa Itu?

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki usaha sampingan, termasuk memiliki saham.
"Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang melarang ASN untuk mempunyai usaha sampingan termasuk mempunyai saham, baik dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ataupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata dia kepada iNews.id, Kamis (9/3/2023).
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh ASN yang memiliki usaha sampingan, termasuk tidak boleh ada konflik kepentingan.
"Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar kode etik , tidak mengganggu pekerjaan, tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki saham di 280 perusahaan. Temuan itu setelah KPK mendalami LHKPN para abdi negara di lingkungan DJP Kemenkeu.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, para pegawai pajak itu memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor. KPK sebenarnya tak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham, namun dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan jika mereka memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
"Buat kami yang berisiko, bukan salah. Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," tutur Pahala.
Editor: Jujuk Ernawati